Atas Nama Disiplin, Guru Cabul Gerayangi Payudara Siswinya
SUKA DENGAN ARTIKEL INI ?
Seorang guru yang mengatasnamakan kata memberikan displin ke murid perempuannya menyatakan tidak bersalah atas tuduhan 11 kejahatan seks terhadap anak perempuan bawah umur di Pengadilan Ampang, Kuala Lumpur, Malaysia.
Megat Ismazi Ismail (49) bahkan tidak memperlihatkan rasa bersalahnya ketika dakwaaan itu dibacakan di depan teman-teman dan guru sekolah tempatnya mengajar.
Istrinya yang duduk di ruangan itu menangs tersedu-sedu mendengar tuduhan itu. Megat dituduh meraba payudara delapan siswi perempuan usia 16 tahun dan tiga gadis usia 15 tahun di ruang disiplin di Pandan Indah, Ampang, pada 25 Februari lalu.
Jika terbukti bersalah, ia menghadapi tuntutan hukum 10 tahun penjara atau denda serta hukuman cambuk.
Sang pengacara Amir Asree Nordin mengatakan sang guru sudah menjadi kepala pemberi displin di sekolah itu sejak tahun 2009. Ia juga meminta hakim mempertimbangkan posisi Megat yang sudah menjadi guru selama 23 tahun untuk menjatuhkan hukuman.